Kronologi Kasus Kawan Giri Pamungkas, Dihabisin Kontrak Kerja Karena Kecelakaan
Kawan Giri mulai masuk kerja pada tanggal Masuk Kerja pada 8 Januari 2020. Pada Tanggal 18 Agustus 2020 kawan Giri masuk Shift 2 Tepat Jam 17.00 Wib Tangan kanan nya terjepit Mesin Sipa 3.

Lalu dokter menyatakan Tangan kanan nya terkena mesin harus di amputasi, namun dari pihak keluarga berupaya untuk melakukan pengobatan alternatif dengan biaya ditanggung sendiri. sayangnya usaha itu tidak menghasilkan apa-apa. Pada akhirnya Tangan kanan Giri yaitu 4 Jari dan setengah telapak Tangan harus di amputasi. Operasi pun di lakukan.

Selama sakit dan masa penyembuhan, Upah Giri Pamungkas di bayar penuh sesuai ketentuan.

Pada Tanggal 6 Januari 2021 kawan Giri Pamungkas di panggil menghadap manajemen HRD, dengan harapan ada kabar baik. Namun Nasib Malang menimpa Kawan Giri Pamungkas di putus hubungan kerjanya/ Kontrak kerja nya habis pada 8 Januari 2021.

Perusahaan melakukan Pelanggaran Berat dan melanggar ketentuan Perundang-undangan, Undang-undang Ketenangan No.13 Tahun 2003 Pasal 153 Ayat 2 Huruf J sebagai berikut :

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan"

Selanjutnya, dalam Pasal 153 ayat (2) dinyatakan : Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan"

Di dalam Undang-undang K3, Pengusaha wajib melakukan Pengobatan hingga pemulihan kepada Pekerja yang mengalami kecelakaan Kerja.

Sementara, Di pergelangan Tangan Kanan Kawan Giri Pamungkas masih menempel Pen dan harus di lepas setahun kemudian, secara medis Kawan Giri Pamungkas masih membutuhkan Pengobatan.

Sebagai Buruh, Kawan Giri mempunyai Hak untuk menuntut Agar Di Pekerjaan Kembali dan Mendapatkan Jaminan Kesehatan dari Perusahaan.

Kejadian ini bisa menimpa kepada siapapun, Perusahaan tidak boleh melakukan tindakan semena-mena kepada Buruhnya.

Berikan Dukungan dan solidaritas kepada Kawan Giri Pamungkas.

Hari ini Giri, Lalu besok Siapa lagi ?

Bencana menimpa kawan kita, buruh kontrak yang baru beberapa bulan bekerja, sore itu adalah Hari terakhir dia menggunakan tangan kanannya untuk beraktivitas.

Yah, cetakan botol Mesin Sipa 3 telah merenggut masa depannya, bagaimana tidak, setelah di amputasi hubungan kerjanya berakhir, ia Di PHK hanya dengan secarik lembar kertas bertuliskan "Terimakasih" .

Perusahaan mana yang mau menerimanya bekerja? Perusahaan mana yang menerima karyawan cacat permanen?

Mungkin Hari ini Giri yang jadi Korban,lalu besok Siapa lagi?

Bagaimana jika ini menimpa anak kita, adik, saudara? Bahkan Jika ini menimpa kepada diri kita sendiri.

YOUR REACTION?


You may also like

Facebook Conversations