Kabar penangkapan Bahar dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2/2020). Namun demikian Slamet belum mau menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi.
“Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya, Saya mau tanya ke pengacara
pagi ini,” ucap Slamet. kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/5/2020).
Sementra iti di lain pihak, Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.
Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas,” kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.
Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari tahanan dan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya pada 16/5/20. Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah bebas Bahar sempat mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Menurutnya itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Facebook Conversations