Oleh : Prof. Refly Harun / Pakar hukum Tata Negara
Jika anda tidak peduli "UU OMNIBUS LAW" dan anda berfikir kalau UU tersebut hanya merugikan kaum buruh. Anda salah besar, ada beberapa point dari UU ini yang sangat merugikan hak warga sipil seperti kita.
Pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal ini sangat merugikan warga sipil seperti kita, jadi dalam pasal ini bisa digambarkan sebagai berikut. Jika orang tua anda punya lahan/rumah bersertifikat, dalam keadaan normal lahan/rumah tersebut bisa laku dijual 300 juta, namun karena kawasan tersebut strategis, maka pemerintah akan membuat rencana membangun kawasan industri baru ditempat tersebut, pemerintah bisa menyerobot lahan anda dan membayar ganti rugi jauh dibawah harga normal yaitu 300 juta.
Bagaimana jika anda menolak ? Pemerintah tetap akan menggusur rumah/lahan anda dan menitipkan uang ganti rugi tersebut di pengadilan.
Semua harus tunduk atas nama "kepentingan umum/investasi". Masih menganggap remeh "OMNIBUS LAW", dan anda berfikir ini tidak ada hubungannya dengan anda ? Anda salah besar .
Hari ini anda masih bisa tidur nyenyak dirumah anda. Siapa tau 2 atau 3 tahun mendatang rumah anda digusur atas nama "INVESTASI" dan anda tidak bisa menolak hal tersebut.
Facebook Conversations