1. Wanita yang berhubungan badan diluar nikah akan gampang sekali hamil, hanya sekali berhubungan badan bisa langsung hamil. Hal ini berbanding terbalik dengan wanita menikah yang sangat susah untuk hamil, bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun.
2. Wanita yang hamil diluar nikah bisa menyembunyikan perutnya yang membesar sehingga kelihatan biasa saja. Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang akan membesar perutnya saat hamil.
3. Wanita yang hamil diluar nikah tidak pernah merasa kesulitan, dia beraktivitas normal layaknya wanita yang tidak hamil. Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang acap kali meringis kesakitan. Wanita menikah yang hamil akan kewalahan beraktivitas.
4. Wanita hamil diluar nikah tidak akan merasa sakit saat melahirkan, dimana pun dia bisa melahirkan tanpa bantuan bidan. Dia bisa melahirkan di kebun, di kamar, di toilet, dan di tempat lain hanya seorang diri. Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang akan merasa sakit saat melahirkan dan harus dibantu orang lain.
5. Hampir semua Wanita hamil diluar nikah akan meninggalkan anaknya selesai dilahirkan.
Sementara wanita menikah akan menjaga anaknya.
Kadang memang hal ini luput dari perhatian sebab perhatian masyarakat sosial hanya terfokus pada satu kata, "siapa yang menghamili..?".
Lalu mengapa wanita hamil diluar nikah sangat lihai berkamuflase ? Mengapa perutnya bisa kecil ? Mengapa dia masih normal beraktivitas ? Mengapa dia enak saja melahirkan tanpa merasa sakit ?
Ternyata jawabannya adalah karena wanita yang hamil diluar nikah telah dicabut nikmat kewanitaannya oleh yang Maha Kuasa.
Yang Maha Kuasa sudah menggariskan nikmat yang luar biasa kepada wanita yaitu :
"Akan bersusah payah saat hamil dan akan kesakitan saat melahirkan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah..!".
Allah Subhanahu WaTa'ala sudah mencabut rasa sakit dari kodrat wanita yang hamil diluar nikah dan mengantinya dengan rasa ketakutan. Rasa takut inilah yang membuat wanita hamil diluar nikah tidak merasakan sakit lagi. Dia takut, dia merasa bersalah, sehingga dia menjadi mati rasa untuk merasakan sakit.
Berbeda dengan wanita yang hamil dalam ikatan pernikahan, dia tidak akan takut. Sebab proses berhubungan badan yang dia lakukan sudah sesuai dengan perintah-Nya. Wanita menikah tidak merasa takut makanya dia merasa sakit.
Penjelasan mengenai wanita hamil diluar nikah yang tidak merasa sakit ini bisa kita tarik dalam praktek contoh lainnya, misalnya :
Saat kita sedang mencuri dan ketahuan, maka kita akan berlari sekuat tenaga. Apa pun akan kita gilas, setinggi apapun tembok akan kita lompati. Kita terus berlari tanpa merasa lelah dan sakit, meskipun kaki kita terkena pecahan kaca. Kenapa kita tidak merasa sakit padahal kaki kita terkena pecahan kaca? Jawabannya karena kita Takut.
Jadi untuk para wanita, jangan mau menderita sendiri mana kala lelaki pergi dan bersenang senang dengan kegemarannya berganti wanita.
Laki laki itu buaya yang buas. Tapi buaya yang buas itu bisa berubah menjadi biawak, jika bisa menaklukkannya.
Jangan mau diajak berpacaran, dan jangan mau ditaklukkan laki-laki. Biarlah takluk saat dia sudah menjadi suami.
Lelaki miskin tapi bertanggung jawab masih lebih baik dari pada lelaki kaya dan tampan tapi seperti ayam. Kita bisa perhatikan! Ayam Jantan tidak pernah setia pada satu betina
Diluar pembahasan dosa zina. Ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah.
1. Janin hasil zina tidak boleh digugurkan.
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan.
Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
"Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir : 8–9)
Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan dihadapan Allah, ketika ditanya apa alasan membunuh anak?
2. Anak hasil zina dinasabkan kepada Ibunya dan tidak boleh kepada bapaknya.
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan :
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ.
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya.(HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth)
Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian".
Imam An-Nawawi mengatakan :
“Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain".
(Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya". (HR. Bukhari no. 6385)
Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana dengan nasabnya? Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.
3. Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina adalah perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur wali keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA)
4. Laki-laki yang menzinai wanita hingga hamil, tidak boleh menikahi wanita tersebut sampai melahirkan.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan".
(HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Subhanallah...
Semoga Allah Subhanahu WaTa'ala melindungi semua keturunan kita dari segala apa yang dilarang-Nya, aamiin..
Wallahu a'lam
Facebook Conversations