"Polres Purworejo sudah menetapkan tersangka terhadap ketiga orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020).
Setidaknya delapan orang sudah dimintai keterangan yang terdiri dari lima saksi dan tiga tersangka. Dia menjelaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umum, maka dinas sosial dan wali akan mendampingi korban dan pelaku.
"Nanti kedua pihak (pelaku dan korban) dapat pendampingan dari dinsos dan wali masing-masing," ujarnya.
Korban yang merupakan siswi berkebutuhan khusus ini sebelumnya di aniaya oleh 3 siswa dengan cara di pukul oleh tangan, di pukul olek sapu, di tendang dan di hina.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun.