Reynhard Sinaga dituduh telah membius korban dan memerkosanya kemudian untuk dipamerkan di WhatsApp. Ingin tahu profil selengkapnya? Berikut ulasan selengkapnya dari berbagai sumber:
Profil Reynhard Sinaga
Pria asal Jambi ini memiliki nama lengkap Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga. Reynhard merupakan pria kelahiran tahun 1983, ia lahir dari keluarga penganut Katolik.
Pendidikan Reynhard Sinaga
Di tahun 2006, ia merupakan lulusan S-1 dari jurusan arsitektur Universitas Indonesia. Reynhard melanjutkan pendidikannya kembali pada Agustus 2007 di Britania Raya tepatnya di Universitas Manchester, kemudian lulus S-2 dari jurusan tata kota 2009 juga sosiologi tahun 2011.
Sempat Menjalani Pendidikan S-3
Pada Agustus 2012 Reynhard sempat menjalani pendidikan S-3 jurusan geografi manusia di Universitas Leeds, namun tidak selesai.
Kemudian pada Agustus 2016 ia sempat mengajukan tesis berjudul "Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester", ketika itu ia tidak lulus dan diberi waktu untuk perbaikan atau revisi.
Terbuka Sebagai Gay
Semasa hidupnya di Inggris, ia hidup terbuka sebagai seorang pria gay. Reynhard pernah berpacaran sekali.
Bapak Reynhard Seorang Bankir
Bapak dari Reynhard bekerja sebagai seorang bankir sehari-harinya. Kehidupan Reynhard selama ini ditanggung oleh bapaknya.
Kata Pengantar Skripsi Reynhard "The Dark Side of Me"
Pada tahun 2006 diketahui Reynhard Sinaga merupakan lulusan S-1 jurusan arsitektur. Reynhard juga sempat menuliskan 'The Dark Side of Me' pada kata pengantar skiripsinya. Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah mendukungnya selama ini, mulai dari teman se-angkatan, keluarga, hingga kepada orang yang sudah mengetahui tentang sisi kelamnya.
"Mami-mami peramalku (terima kasih atas sumbangan pikirannya buat skripsi ini) dan yang selalu meramalku dengan gratis dan tahu 'the dark side of me' everybody has his/her dirty laundry right? Haha," tulis Reynhard.
Jalani Sidang Terpisah
Reynhard menjalani sebanyak 88 hukuman penjara seumur hidup. Ini dilakukan secara bersamaan dengan minimal kurungan 30 tahun lamanya. Sidang ini akan dipisah sebanyak empat sidang yang akan dilaksanakan tanggal 1 Juni10 Juli 2018 (13 korban), 1 April7 Mei 2019 (12 korban), 16 September4 Oktober 2019 (10 korban), dan Desember 2019 (13 korban).
Pernyataan Ditolak Hakim, Reynhard: Korban Menikmati
Reynhard sempat mengutarakan pembelaan di depan hakim. Ia mengatakan bahwa korban menikmati perbuatan dan pura-pura pingsan saat Reynhard melakukan aksi itu. Namun, pengadilan menolak pembelaan Reynhard, karena rekaman video di ponselnya korban terdengar mendengkur tidur ketika Reynhard menjalankan aksinya.(Merdeka.com)